Untuk mengurangi permasalahan minimnya ketersedian air baku, Pemerintah Kabupaten Rembang mengusulkan Pembangunan Embung Kaliombo yang merupakan salah satu amanah dalam Perpres 79 Tahun 2019.

Pemerintah Kabupaten Rembang sat ini telah menetapkan lokasi Embung Kaliombo melalui SK Bupati Rembang Nomor 050/2197/2022 tanggal 11 Agustus 2022.

Pada tahun 2022 in akan dilakukan proses pembebasan lahan seluas ‡ 166,548.20 m2 (‡ 16.65 ha). Rencana lokasi embung berada pada lahan hak milik masyarakat dan saat ini mash merupakan area persawahan dan tegalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *