RTRW

Dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Rembang Tahun 2022-2042, telah dilaksanakan rapat koordinasi lintas sektor antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Ditjen Tata Ruang bersama Pemkab Rembang yang hadir secara langsung (Bupati Rembang, Wakil Bupati Rembang, Sekda Kab. Rembang serta Kepala OPD), perwakilan anggota DPRD, serta instansi/lembaga terkait secara luring dan daring pada 15 November 2022. Dalam rapat ini membahas muatan-muatan strategis dalam RTRW, meliputi Garis Pantai; Batas administrasi; Kawasan Hutan; Kawasan Pertanian; Mitigasi Bencana; serta Kawasan Lindung.

Saat membuka acara, Direktur Jenderal Tata Ruang, Gabriel Triwibawa mengungkapkan bahwa penyusunan Ranperda RTRW merupakan proses mempersiapkan ruang untuk pembangunan 20 tahun kedepan. Selain itu, juga disampaikan pentingnya melanjutkan penyusunan RTRW dengan menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan perizinan sistem OSS.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Rembang, Abdul Hafidz menyampaikan tujuan dan kebijakan RTRW Kabupaten Rembang Tahun 2022-2042 adalah mewujudkan wilayah kabupaten sebagai pusat perekonomian regional Jawa Tengah bagian timur yang produktif, berkelanjutan dan berdaya saing bertumpu pada keterkaitan sektor industri, pertanian, perikanan, pertambangan, pariwisata, serta memperhatikan pemerataan pembangunan wilayah.

Esok harinya (16/11/2022) rakor lintas sektoral ini dilanjutkan dengan FGD pasca lintas sektor antara tim teknis RTRW (DPUTARU Kab. Rembang) dengan tim evaluasi dari Ditjen Tata Ruang, Dinas Pusdataru Prov. Jawa Tengah dan beberapa instansi terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *