UMUM TUGAS Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pererintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah. FUNGSI Dalam melaksanakan tugas, Dinas Pekeriaan Umum dan Penataan Ruang menyelenggarakan fungai: a. perumusan kebijakan teknis di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, b. pelaksanaan koordinasi kebijakan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, c. pelaksanean kebijakan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, d. pelaksansen evaluasi dan pelaporan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, e. pelaksanaan fungi kesekretariatan Dinas; f. pengendalian penyelenggaraan tugas UPTD; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.
- Depan
- []Profil
- --Visi dan Misi
- --Struktur Organisasi
- --Kedudukan, Tugas dan Fungsi
- Berita
- []PPID
- --Profil dan Tugas Fungsi PPID
- --Struktur PPID
- --Informasi Publik
- --Maklumat
- --Regulasi
- --Permohonan Informasi
- --Permohonan Keberatan
- []Publikasi
- --Dokumen SAKIP 2024
- --Rencana Strategis
- --Indikator Kinerja Utama
- --Rencana Kinerja
- --Dokumen Pelaksanaan Anggaran
- --Rencana Kerja Tahunan
- --Rencana Aksi
- --Perjanjian Kinerja
- --Sasaran Kinerja Pegawai
- --Laporan Kinerja
- --Pengumuman
- --Dokumen
- --Galeri
- --Regulasi
- []Layanan
- --SPIP
- --PMPRB
- --SPM
- --SKM