UMUM
TUGAS
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mempunyai tugas membantu
Bupati dalam melaksanakan urusan pererintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas, Dinas Pekeriaan Umum dan Penataan Ruang menyelenggarakan fungai:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang,
b. pelaksanaan koordinasi kebijakan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang,
c. pelaksanean kebijakan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang,
d. pelaksansen evaluasi dan pelaporan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang,
e. pelaksanaan fungi kesekretariatan Dinas;
f. pengendalian penyelenggaraan tugas UPTD; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.