
[Rembang, 12 September 2024]
Peraturan Bupati Rembang Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Lasem Tahun 2024-2044.
Penyusunan dan penetapan RDTR menjadi Perbup sesuai amanat Undang-Undang Cipta kerja terkait dengan perizinan satu pintu melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Selanjutnya, Pemkab berkewajiban untuk mengintegrasikan basis data RDTR ke dalam sistem OSS-RBA yang akan semakin mempercepat proses perizinan online. Dengan demikian, diharapkan akan mendorong iklim investasi semakin maju dan berdampak pada kenaikan nilai ekonomi daerah.