[Rembang, 12 September 2024]

Peraturan Bupati Rembang Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Lasem Tahun 2024-2044.

Penyusunan dan penetapan RDTR menjadi Perbup sesuai amanat Undang-Undang Cipta kerja terkait dengan perizinan satu pintu melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Selanjutnya, Pemkab berkewajiban untuk mengintegrasikan basis data RDTR ke dalam sistem OSS-RBA yang akan semakin mempercepat proses perizinan online. Dengan demikian, diharapkan akan mendorong iklim investasi semakin maju dan berdampak pada kenaikan nilai ekonomi daerah.


instagramslide1


instagramslide2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *