KPK Terbitkan Peraturan Baru tentang Pelaporan Gratifikasi, Perkuat Kepastian dan Efisiensi

KPK Terbitkan Peraturan Baru tentang Pelaporan Gratifikasi, Perkuat Kepastian dan Efisiensi

Share this Post

Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 adalah perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, yang diundangkan pada 20 Januari 2026. Peraturan ini mengubah batas nilai wajar hadiah (menjadi Rp1.500.000 untuk acara adat/pernikahan), memperketat mekanisme pelaporan, serta mengatur penanganan barang gratifikasi. 

Poin-Poin Penting Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026:

  • Batas Wajar Hadiah: Menaikkan batas nilai pemberian terkait pernikahan, pertunangan, dan acara adat menjadi maksimal Rp1.500.000 per pemberi.
  • Hadiah Rekan Kerja: Batas nilai maksimal pemberian dari rekan kerja (non-uang) ditetapkan sebesar Rp500.000 per pemberian, dengan total Rp1.500.000 per tahun dari pemberi yang sama.
  • Pelaporan Gratifikasi: Mengatur bahwa Pegawai Negeri yang menolak gratifikasi juga dapat melaporkan penolakannya ke KPK.
  • Objek Gratifikasi: Makanan/minuman yang mudah rusak tidak wajib menyertakan fisik objek saat pelaporan, namun dapat disalurkan.
  • Masa Berlaku: Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 20 Januari 2026.
  • Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG): UPG memiliki tugas baru termasuk memelihara barang titipan hingga penetapan status dan mendorong ketentuan internal

Peraturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, meningkatkan efisiensi, dan membedakan secara jelas antara pemberian wajar dengan yang berpotensi suap.