Rembang, Kamis 31 Maret telah dilaksanakan kegiatan konsultasi publik pertama dalam rangka penjaringan isu guna penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Rembang. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang, Bapak Fahrudin, S.H., M.H., CFrA dan dihadiri oleh Dinas PUSDATARU Provinsi Jawa Tengah, Kepala Badan/ Dinas/ Satuan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang, hingga Camat dan Lurah di Kecamatan Rembang, serta beberada Lurah di Kecamatan Lasem, Kecamatan Pamotan, dan Kecamatan Pancur.
RDTR merupakan Rencana Detail Tata Ruang yang disusun hingga jangka waktu berlaku 20 tahun mendatang dan merupakan acuan operasional daerah dalam pengembangan dan pembangunan wilayah yang aman, nyaman, serta berkelanjutan. Kegiatan konsultasi publik ini merupakan rangkaian wajib yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam penyusunan RDTR. Kegiatan konsultasi publik ini juga merupakan tindak lanjut Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTARU) Kabupaten Rembag terhadap bantuan bimbingan teknis (bimtek) Kementerian ATR/BPN yang telah diterima melalui Program Magang MBKM (Merdeka Belajar – Kampus Merdeka) Tahun 2021. Pada konsultasi publik ini, peserta undangan sangat antusias dan mengemukakan pendapat serta aspirasinya terkait pemilihan konsep yang diusulkan oleh tim penyusun RDTR Kawasan Perkotaan Rembang.
Tindak lanjut yang akan dilakukan oleh DPUTARU adalah mengajukan permohonan persetujuan peta dasar kepada BIG (Badan Informasi Geospasial), mereview hasil bantuan bimtek program MBKM, menyusun buku rencana hingga raperkada beserta kelengkapannya, dan kemudian diajukan kepada Kementerian ATR/BPN untuk penerbitan persetujuan substansi sebelum dilegalisasikan melalui Peraturan Bupati Kabupaten Rembang.